Free Widgets

Sabtu, 08 Januari 2011

INVESTOR PERKEBUNAN YANG TEKS OVER DILARANG TANPA IZIN PEMDA


INVESTOR PERKEBUNAN YANG TEKS OVER
DILARANG TANPA IZIN PEMDA

LANDAK  INTERGRITAS
        Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Landak VINSENSIUS, S.Sos. MMA, baru-baru ini saat ditemui Media Integritas mengatakan ada ± 40 INVESTOR yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit dan Albasia yang berinvestor di Kabupaten Landak, yang bertujuan untuk membangun Ekonomi Rakyat Adil, Makmur dan Sejahtera melalui INVESTOR Perkebunan, kami mengharap Kepada Para Investor supaya benar-benar memakai manajemen sesuai dengan PERDA Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008, tentang Perkebunan dan Petani atau masyarakat yang menyerahkan lahannya tidak dikenakan beban hutang.
Bagi yang memakai sistem Mitra bagi hasil 70 % milik Investor / Perusahaan dan 30 % milik masyarakat yang menyerahkan lahannya kepada Investor, demikian juga sistem plasma dan inti tetap mengacu pada Perda No : 10 Tahun 2008.
       Ia juga mengintruksikan kepada seluruh pengusaha dan Investor yang ingin Teks Over atau Pindah Tangan pemegang saham harap menghubungi atau koordinasi dengan Kepala Daerah, dan Tidak boleh Teks Over dibawah tangan, bagi Investor melanggar Himbauan ini akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan daerah yang   mengatur Juknis dan Juklak tentang perkebunan.
      Melaksanakan penanganan masalah keamanan investasi usaha perkebunan di Kabupaten Landak, dan meningkatkan peran serta perkebunan besar dalam membantu pembangunan usaha perkebunan rakyat melalui pola kemitraan berdasarkan ciri khas masyarakat di sekitar lokasi perusahaan dengan program pemberdayaan masyarakat, sehingga mendorong para investor perkebunan untuk membuka peluang dan kesempatan kerja yang seimbang antara sektor pertanian dan sektor non pertaniandi pedesaan dengan membangun Agro Industri Pedesaan .
      Mendorong terciptanya iklim dan kepastian Hukum berusaha bagi investor bidang perkebunan untuk melaksanakan pembangunan perkebunan besar berwawasan lingkungan dengan mengikut sertakan ( partisipasi ) masyarakat melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan bagi masyarakat setempat.
      Dengan cara memberikan pembinaan dan penyuluhan untuk mengantisipasi hubungan yang kurang serasi, antara perusahaan perkebunan dan masyarakat disekitarnya pada pengembangan perkebunan melaui pola kemitraan serta memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dalam pengembangan perkebunan di Kabupaten Landak.
      Selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Landak , Vinsensius, panggilan akrabnya tidak segan-segan untuk memfasilitasi pertemuan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitarnya untuk dapat membangun kesepakatan bersama pengusaha dan Investor luar khususnya di bidang perkebunan sebagai aset ekonomi di Kabupaten Landak.
( Stefanus. A. Yani )


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host