INVESTOR PERKEBUNAN YANG
TEKS OVER
DILARANG TANPA IZIN PEMDA
LANDAK INTERGRITAS
Kepala
Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Landak VINSENSIUS, S.Sos. MMA, baru-baru
ini saat ditemui Media Integritas mengatakan ada ± 40 INVESTOR yang bergerak
dibidang Perkebunan Kelapa Sawit dan Albasia yang berinvestor di Kabupaten
Landak, yang bertujuan untuk membangun Ekonomi Rakyat Adil, Makmur dan
Sejahtera melalui INVESTOR Perkebunan, kami mengharap Kepada Para Investor
supaya benar-benar memakai manajemen sesuai dengan PERDA Kabupaten Landak Nomor
10 Tahun 2008, tentang Perkebunan dan Petani atau masyarakat yang menyerahkan lahannya
tidak dikenakan beban hutang.
Bagi yang
memakai sistem Mitra bagi hasil 70 % milik Investor / Perusahaan dan 30 % milik
masyarakat yang menyerahkan lahannya kepada Investor, demikian juga sistem
plasma dan inti tetap mengacu pada Perda No : 10 Tahun 2008.
Ia juga mengintruksikan kepada seluruh
pengusaha dan Investor yang ingin Teks Over atau Pindah Tangan pemegang saham harap
menghubungi atau koordinasi dengan Kepala Daerah, dan Tidak boleh Teks Over dibawah
tangan, bagi Investor melanggar Himbauan ini akan dikenakan sangsi sesuai dengan
peraturan daerah yang mengatur Juknis
dan Juklak tentang perkebunan.
Melaksanakan penanganan masalah keamanan
investasi usaha perkebunan di Kabupaten Landak, dan meningkatkan peran serta
perkebunan besar dalam membantu pembangunan usaha perkebunan rakyat melalui
pola kemitraan berdasarkan ciri khas masyarakat di sekitar lokasi perusahaan
dengan program pemberdayaan masyarakat, sehingga mendorong para investor
perkebunan untuk membuka peluang dan kesempatan kerja yang seimbang antara
sektor pertanian dan sektor non pertaniandi pedesaan dengan membangun Agro Industri
Pedesaan .
Mendorong terciptanya iklim dan kepastian
Hukum berusaha bagi investor bidang perkebunan untuk melaksanakan pembangunan
perkebunan besar berwawasan lingkungan dengan mengikut sertakan ( partisipasi )
masyarakat melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan bagi masyarakat
setempat.
Dengan cara memberikan pembinaan dan
penyuluhan untuk mengantisipasi hubungan yang kurang serasi, antara perusahaan
perkebunan dan masyarakat disekitarnya pada pengembangan perkebunan melaui pola
kemitraan serta memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui kegiatan
sosialisasi dalam pengembangan perkebunan di Kabupaten Landak.
Selaku Kepala Dinas Perkebunan dan
Kehutanan Kabupaten Landak , Vinsensius, panggilan akrabnya tidak segan-segan
untuk memfasilitasi pertemuan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat
sekitarnya untuk dapat membangun kesepakatan bersama pengusaha dan Investor luar
khususnya di bidang perkebunan sebagai aset ekonomi di Kabupaten Landak.
( Stefanus. A.
Yani )