7
BULAN IMB BELUM JUGA TERBIT BANGUNAN UDAH BERDIRI
Pemilik
Bangunan Merasa Ditipu Oleh Oknum Pegawai Dinas Tata Kota Pontianak
Sudah
Mengeluarkan Dana Rp 1.800.000,- Buat Urus IMB
INTEGRITAS ,PONTIANAK
Setiap
orang yang mendirikan, menambah, memperluas bangunan rumah, gedung dan
sebagainya harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), namun kenyataannya
masih terdapat banyak bangunan yang didirikan tanpa mengantongi surat ijin
mendirikan bangunan, salah satu contoh adalah bangunan milik Nyonya Aling di
Jalan Merdeka Gg.Punai.
Bedasarkan
hasil konfirmasi yang kami lakukan,Nyonya Aling pada tanggal 22 september 2010
menjelaskan bahwa izin mendirikan bagunan miliknya sudah diurus melalui pegawai
dinas lapangan Tata Kota Pontianak yang bernama Edyansyah,SST sejak bulan Februari 2010 hingga saat belum
juga tuntas.
Sementara
itu pihak Nyonya Aling sudah beberapa kali menanyakan kapan selesai dan kapan
bisa mula kerja melaksanakan pekerjaan mendirikan bagunan. Aling pemilik
bangunan saat ditanya oleh salah satu LSM, mengapa berani mendirikan bangunan
tanpa mengantongi IMB , Nyanya Aling menjawab ini dikerjaan atas suruhan bapak
Edi yang dipercayakannya untuk mengurus IMB, Nyonya Aling juga sempat menerukan pertanyaan yang pernah ditanyakannya
kepada Edy sebelum mendirikan pondasi awal, “Pak Edi kapan saya bisa mulai kerja ? dan dijawab
oleh pak Edy “kerjakan saja, tidak apa-apa”, ungkapnya
Kejadian
ini menjadi dasar LSM SOROT untuk menelusuri sekaligus investigasi dimana oknum
Pegawai Dinas Tata Kota, yang berani memberikan warning kepada pemilik bangunan
yang belum memiliki IBM mendirikan bangunan, jelas hal ini melanggar PERDA dan
dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda, Hal ini dilakukan oleh seorang
oknum pegawai di Dinas Tata Kota yang
nsebelumnya dipercayakan Nyonya Aling untuk mengurus surat IMB (Izin Mendirikan
Bangunan) Edy juga tidak pernah memberikan penjelasan kepada Nyonya Aling bahwa
dengan membangun tanpa menunggu terbitnya izin mendirikan bagunan bisa dikenakan denda
sesuai dengan Volume bangunan yang telah dikerjakan sesuai prosedur dalam
pengurusan IMB. Seharus sesuai aturan apabila persyaratannya lengkap bisa selesai
dalam waktu 14 hari kerja, namun aneh dari awal bulan Februari hingga saat ini
belum juga tuntas. Ketikia ditanyakan mengenai persyaratan-persyaratan untuk pengajuan
IMB , “semua sudah lengkap dan tidak ada
masalah jawabnya
Dari
penjelasan pemilik bangunan, sepertinya ada indikasi kesengajaan yang dilakukan
oleh oknum pegawai dinas tata kota Pontianak, untuk melakukan perbuatan
penipuan sebagaimana yang termuat didalam Buku II tentang Kejahatan Bab XXV
penipuan pasal 378, dimana dengan sengaja membujuk, menyuruh nyonya Aling untuk
melakukan pekerjaan mendirikan bangunan sebelum adanya IMB untuk mendapatkan
keuntungan padahal selaku Pegawai Negeri din Dinas Tata Kota mengeri dan tahu
bahwa itu sangat bertentangan dengan hukum dan dapat dikenakan sanksi atau
denda, dan kurungaan selama-lamanya 4 tahun penjara.
Ditempat
terpisah, Kasi sekaligus Kabid Dinas Tta Kota Pontianak mejelaskan , “Begitu
dia sudah lengkap kita masukan kesini begitu dia tidak lengkap kita kembalikan
lagi ini kita proses sesuai dengan gambar kelayakan situasinya,Terus petugas
kita juga mengecek kelapangan,Seperti salah satu contoh kasus ini,Terakhir
petugas kita kelapangan sebelum lebaran dan ini sudah masuk pada tanggal 19
Agustus 2010, Ketika petugas kita
kelapangan ternyata tidak ada apa-apanya hanya pembersihan lokasi jadi kata
laporan petugas kita belum, Namun sudah dikabarkan petugas kita istilahnya
pematokan sesuai atau tidak , biasanya juga petugas kita kelapangan sudah ada
pelaksnaan kita lapor bagian KABID penertiban ini kita bilang Akses Plening
dilapangan sudah mulai dikerjakan dan dilapangan akan dikasih plat merah. Kalau
dilapangan ada misalnya dia sudah masukan kita kelapangan dan sudah dikerjakan
pondasinya sesuai,itu sudah jadi tanggung jawab petugas kita, Ini
Bukan
boleh dikerjakan atau tidak boleh dikerjakan, akan tetapi akan dikenakan denda
300% sesuai atau tiada sesuai kita harus stopkan. Kalau dia sesuai kemajuan
kerja nya waktu dia bayar distribusi di denda 300%, Misalnya kemungkinan itu
harus bayar distribusi 200,000 dibagi 20% x 200,000 x 300%. Ritribusi yang
dikenakan itu tergantung Komponen misalnya lokasinya apakah di tengah kota atau
dipinggir kota jadi beda-beda persentasenya. Ketika diminta secara tegas apakah
dapat dibenarkan membangun terlebih dahulu baru dikeluarkan izin nya, Kalau
penjelasan di Perda apabila dia membagun terlebih dahulu sebelum ada izin IMB
dikenakan denda 300%,
Sementara
ditanya bila ada Oknum pegawai yang sudah jelas mengetahui bahwa apabila ada
kegiatan pendirian bangunan apalagi atas suruhan dari oknum dan sebagainya
untuk melaksanakan kegiatan sedangkan dia tidak menjelaskan kalau hal tersebut
dapat dikenakan denda kepada sipemilik yang mau mendirikan bangunan,ini temasuk
dalam perbuatan penipuan, Bapak Ika secara spontan tidak mau berkomentar dan
meminta waktu dikesempatan lain dengan alasan akan dikordinasikan lebih lanjut pada
yang bersangkutan.
Pada
saat bersamaan ketika dihubungi via telepon seluler Edi berusaha menghindar dan
menjelaskan bahwa itu sudah sampai ke BP2T pembayaran nya sedang diajukan
kebagian tanah, dan kalau dari pihak Aktis Pleaning sudah selesai,Sudah disetujui
tinggal menunggu pengesahan pembayaran ke BP2T nanti BP2T mengeluarkan izinnya
dan membuat platnya di Tata Kota kembali.
Ketika
ditanya lagi, “apakah kegiatanya terlebih dahulu baru pembangunan,” Edy tidak
menjawab ia hanya menyelaskan ”Bahwa mereka kadang-kadang Aktis Pleaningnya belum
keluar mereka sudah membangun namun sampai IMB keluar nanti mereka akan dikenakan
denda, yang dihitung dari kemajuan fisik yang mereka kerjakan, Jadi yang
dimaksud Edi meskipun izin belum keluar atau belum diterbitkan kegiatan boleh
dilaksanakan dengan catatan akan dikenakan denda ? Sementara persentase dari
pengenaan denda tergantung dari kemajuan fisiknya.ungkapnya
Sedangkan dari
hasil Konfirmasi terakhir, Kabid yang sekaligus merangkap Kasi Dinas Tata Kota Pontinak pada tanggal 22
September 2010, saat dikonfirmasi memberikan penjelasan yang berbelit-belit dan
ketika ditanya lagi apakah dalam kegiatan mendirikan bangunan izinnya dulu atau
bangunannya, ia tidak mejawab sseolah-olah menghindar dari pertanyaan wartawan
dan LSM dan menjelaskan “Bahan ini belum sampai kesitu Pak kita cerita keluar
gambar persetujuan
situasinya jadi mereka tahu apa yang
dibangun hanya dari sini sampai kesini tidak boleh lebih lagi karena orang
tidak boleh membagun sampai rapat kejalan, Sampai tanah mereka karena ada
kepentingan orang lain dan kepentingan umum, kalau dijalan itu kepentingan Umum
biasanya harus ada saluran air, setelah keluar, tinggal tugas pemohon untuk
menyiapkan gambar serta menyiapkan surat
pernyataan, selanjutnya kita berikan format surat pernyataan dengan catatan harus tanda tanggan oleh pemilik bangunan.
Jadi
proses perijinan terlambat disebabkan gambarnya sempat diterbitkan dua kali
karena ada tambahan dari pemilik banguan, gambar belum siap, Jadi itu tidak
termasuk dalam pelayanan kita dan bukan tanggung jawab kita, Jadi kalau
seminggu atau dua minggu baru dimasukan baru kita proses tapi kalau setengah
bulan baru dimasukan bukan salah kita, Kasus ini sering terjadi, jadi bukan kita menghambat tetapi mereka yang lama memasukan
persyaratannya.
Akhir
dari hasil konfirmasi kepada Kabid merangkap kasi Bapak Ika mendengar bahwa
rmasalahan ini akan di konfirmasikan kepada kepada dinas dan walikota beliaupun
berkata lebih baik bapak langsung ke walikota dari bapak memuat pemberitaan
ini, yang dapat mencemarkan nama baik anak buah saya dengan nada sedikit kasar,
“sempat melontarkan perkataan kalau sampai diberitan saya akan mencari dan
menuntut LSM dan Media yang memberitakan.(TIM/AWI)