Free Widgets

Sabtu, 08 Januari 2011

7 BULAN IMB BELUM JUGA TERBIT BANGUNAN UDAH BERDIRI


7 BULAN IMB BELUM JUGA TERBIT BANGUNAN UDAH BERDIRI
Pemilik Bangunan Merasa Ditipu Oleh Oknum Pegawai Dinas Tata Kota Pontianak
Sudah Mengeluarkan Dana Rp 1.800.000,- Buat Urus IMB


INTEGRITAS ,PONTIANAK

Setiap orang yang mendirikan, menambah, memperluas bangunan rumah, gedung dan sebagainya harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), namun kenyataannya masih terdapat banyak bangunan yang didirikan tanpa mengantongi surat ijin mendirikan bangunan, salah satu contoh adalah bangunan milik Nyonya Aling di Jalan Merdeka Gg.Punai.

Bedasarkan hasil konfirmasi yang kami lakukan,Nyonya Aling pada tanggal 22 september 2010 menjelaskan bahwa izin mendirikan bagunan miliknya sudah diurus melalui pegawai dinas lapangan Tata Kota Pontianak yang bernama Edyansyah,SST  sejak bulan Februari 2010 hingga saat belum juga tuntas.

Sementara itu pihak Nyonya Aling sudah beberapa kali menanyakan kapan selesai dan kapan bisa mula kerja melaksanakan pekerjaan mendirikan bagunan. Aling pemilik bangunan saat ditanya oleh salah satu LSM, mengapa berani mendirikan bangunan tanpa mengantongi IMB , Nyanya Aling menjawab ini dikerjaan atas suruhan bapak Edi yang dipercayakannya untuk mengurus IMB, Nyonya Aling juga sempat  menerukan pertanyaan yang pernah ditanyakannya kepada Edy sebelum mendirikan pondasi awal, “Pak Edi  kapan saya bisa mulai kerja ? dan dijawab oleh pak Edy “kerjakan saja, tidak apa-apa”, ungkapnya

Kejadian ini menjadi dasar LSM SOROT untuk menelusuri sekaligus investigasi dimana oknum Pegawai Dinas Tata Kota, yang berani memberikan warning kepada pemilik bangunan yang belum memiliki IBM mendirikan bangunan, jelas hal ini melanggar PERDA dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda, Hal ini dilakukan oleh seorang oknum  pegawai di Dinas Tata Kota yang nsebelumnya dipercayakan Nyonya Aling untuk mengurus surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Edy juga tidak pernah memberikan penjelasan kepada Nyonya Aling bahwa dengan membangun tanpa menunggu terbitnya  izin mendirikan bagunan bisa dikenakan denda sesuai dengan Volume bangunan yang telah dikerjakan sesuai prosedur dalam pengurusan IMB. Seharus sesuai aturan apabila persyaratannya lengkap bisa selesai dalam waktu 14 hari kerja, namun aneh dari awal bulan Februari hingga saat ini belum juga tuntas. Ketikia ditanyakan mengenai persyaratan-persyaratan untuk pengajuan IMB , “semua sudah  lengkap dan tidak ada masalah jawabnya

Dari penjelasan pemilik bangunan, sepertinya ada indikasi kesengajaan yang dilakukan oleh oknum pegawai dinas tata kota Pontianak, untuk melakukan perbuatan penipuan sebagaimana yang termuat didalam Buku II tentang Kejahatan Bab XXV penipuan pasal 378, dimana dengan sengaja membujuk, menyuruh nyonya Aling untuk melakukan pekerjaan mendirikan bangunan sebelum adanya IMB untuk mendapatkan keuntungan padahal selaku Pegawai Negeri din Dinas Tata Kota mengeri dan tahu bahwa itu sangat bertentangan dengan hukum dan dapat dikenakan sanksi atau denda, dan kurungaan selama-lamanya 4 tahun penjara.

Ditempat terpisah, Kasi sekaligus Kabid Dinas Tta Kota Pontianak mejelaskan , “Begitu dia sudah lengkap kita masukan kesini begitu dia tidak lengkap kita kembalikan lagi ini kita proses sesuai dengan gambar kelayakan situasinya,Terus petugas kita juga mengecek kelapangan,Seperti salah satu contoh kasus ini,Terakhir petugas kita kelapangan sebelum lebaran dan ini sudah masuk pada tanggal 19 Agustus 2010, Ketika petugas  kita kelapangan ternyata tidak ada apa-apanya hanya pembersihan lokasi jadi kata laporan petugas kita belum, Namun sudah dikabarkan petugas kita istilahnya pematokan sesuai atau tidak , biasanya juga petugas kita kelapangan sudah ada pelaksnaan kita lapor bagian KABID penertiban ini kita bilang Akses Plening dilapangan sudah mulai dikerjakan dan dilapangan akan dikasih plat merah. Kalau dilapangan ada misalnya dia sudah masukan kita kelapangan dan sudah dikerjakan pondasinya sesuai,itu sudah jadi tanggung jawab petugas kita, Ini


Bukan boleh dikerjakan atau tidak boleh dikerjakan, akan tetapi akan dikenakan denda 300% sesuai atau tiada sesuai kita harus stopkan. Kalau dia sesuai kemajuan kerja nya waktu dia bayar distribusi di denda 300%, Misalnya kemungkinan itu harus bayar distribusi 200,000 dibagi 20% x 200,000 x 300%. Ritribusi yang dikenakan itu tergantung Komponen misalnya lokasinya apakah di tengah kota atau dipinggir kota jadi beda-beda persentasenya. Ketika diminta secara tegas apakah dapat dibenarkan membangun terlebih dahulu baru dikeluarkan izin nya, Kalau penjelasan di Perda apabila dia membagun terlebih dahulu sebelum ada izin IMB dikenakan denda 300%,

Sementara ditanya bila ada Oknum pegawai yang sudah jelas mengetahui bahwa apabila ada kegiatan pendirian bangunan apalagi atas suruhan dari oknum dan sebagainya untuk melaksanakan kegiatan sedangkan dia tidak menjelaskan kalau hal tersebut dapat dikenakan denda kepada sipemilik yang mau mendirikan bangunan,ini temasuk dalam perbuatan penipuan, Bapak Ika secara spontan tidak mau berkomentar dan meminta waktu dikesempatan lain dengan alasan akan dikordinasikan lebih lanjut pada yang bersangkutan.

Pada saat bersamaan ketika dihubungi via telepon seluler Edi berusaha menghindar dan menjelaskan bahwa itu sudah sampai ke BP2T pembayaran nya sedang diajukan kebagian tanah, dan kalau dari pihak Aktis Pleaning sudah selesai,Sudah disetujui tinggal menunggu pengesahan pembayaran ke BP2T nanti BP2T mengeluarkan izinnya dan membuat platnya di Tata Kota kembali.
Ketika ditanya lagi, “apakah kegiatanya terlebih dahulu baru pembangunan,” Edy tidak menjawab ia hanya menyelaskan ”Bahwa mereka kadang-kadang Aktis Pleaningnya belum keluar mereka sudah membangun namun sampai IMB keluar nanti mereka akan dikenakan denda, yang dihitung dari kemajuan fisik yang mereka kerjakan, Jadi yang dimaksud Edi meskipun izin belum keluar atau belum diterbitkan kegiatan boleh dilaksanakan dengan catatan akan dikenakan denda ? Sementara persentase dari pengenaan denda tergantung dari kemajuan fisiknya.ungkapnya

Sedangkan dari hasil Konfirmasi terakhir, Kabid yang sekaligus merangkap Kasi  Dinas Tata Kota Pontinak pada tanggal 22 September 2010, saat dikonfirmasi memberikan penjelasan yang berbelit-belit dan ketika ditanya lagi apakah dalam kegiatan mendirikan bangunan izinnya dulu atau bangunannya, ia tidak mejawab sseolah-olah menghindar dari pertanyaan wartawan dan LSM dan menjelaskan “Bahan ini belum sampai kesitu Pak kita cerita keluar gambar persetujuan


situasinya jadi mereka tahu apa yang dibangun hanya dari sini sampai kesini tidak boleh lebih lagi karena orang tidak boleh membagun sampai rapat kejalan, Sampai tanah mereka karena ada kepentingan orang lain dan kepentingan umum, kalau dijalan itu kepentingan Umum biasanya harus ada saluran air, setelah keluar, tinggal tugas pemohon untuk menyiapkan gambar  serta menyiapkan surat pernyataan, selanjutnya kita berikan format surat pernyataan dengan catatan  harus tanda tanggan oleh pemilik bangunan.

Jadi proses perijinan terlambat disebabkan gambarnya sempat diterbitkan dua kali karena ada tambahan dari pemilik banguan, gambar belum siap, Jadi itu tidak termasuk dalam pelayanan kita dan bukan tanggung jawab kita, Jadi kalau seminggu atau dua minggu baru dimasukan baru kita proses tapi kalau setengah bulan baru dimasukan bukan salah kita, Kasus ini sering terjadi, jadi  bukan kita menghambat tetapi mereka yang lama memasukan persyaratannya.


Akhir dari hasil konfirmasi kepada Kabid merangkap kasi Bapak Ika mendengar bahwa rmasalahan ini akan di konfirmasikan kepada kepada dinas dan walikota beliaupun berkata lebih baik bapak langsung ke walikota dari bapak memuat pemberitaan ini, yang dapat mencemarkan nama baik anak buah saya dengan nada sedikit kasar, “sempat melontarkan perkataan kalau sampai diberitan saya akan mencari dan menuntut LSM dan Media yang memberitakan.(TIM/AWI)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host