Sabtu, 08 Januari 2011
Badan Pengawas Lacak Kasus Pemasangan Sambungan Ilegal PDAM
Badan
Pengawas Lacak Kasus Pemasangan Sambungan Ilegal PDAM
SRAGEN-Badan Pengawas dan Pemeriksa (BPP) Kabupaten Sragen
akhirnya turun tangan, melacak kasus penyimpangan penyambungan ilegal PDAM
(Persuahaan Daerah Air Minum), yang diduga dilakukan oleh Suparno B. Sebagai
langkah awal, BPP akan mengecek kepada para korban yang dirugikan di Desa
Mojorejo, Kecamatan Kedawung.
"Jika terbukti ada penyimpangan
prosedur pemasangan, BPP akan memeriksa terlapor, yaitu Mas Parno (Suparno
B-Red)," tutur Kepala BPP Drs Djoko Hardono, kemarin.
Upaya menguak penyimpangan
pemasangan sambungan rumah (SR) pelanggan air minum itu, dilakukan BPP bersama
BUMD serta Dirut PDAM Joko Suprapto SE. Joko menyatakan, pemeriksaan masih
berjalan.
"Karena penyimpangan terjadi di
birokrasi, kami tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi, karena harus dilakukan
secara prosedural. Itu berbeda dengan perusahaan swasta, yang langsung bisa
menjatuhkan sanksi," tuturnya.
Sejumlah karyawan Bagian Teknik PDAM
menilai, pelanggaran yang dilakukan Suparno B termasuk berat. Karena pelaku
melakukan pemasangan secara ilegal, dan tidak seizin pimpinan. Pelaku menerima
biaya pemasangan Rp 1,5 juta per sambungan. Di samping itu, pelaku belum bisa
mempertanggungjawabkan dari mana memperoleh water meter winsflow yang
dipakainya saat melakukan pekerjaan sambungan rumah tersebut.
Joko Suprapto menengarai,
kemungkinan pelaku mencopot water meter dari rumah pelanggan pasif atau
pelanggan yang pindah rumah. "Tapi kegiatan itu tidak dilaporkan pimpinan,
sehingga dianggap sebagai pelanggaran," tutur Joko Suprapto.
Kebanggaan
Keberadaan PDAM pernah diharapkan
Pemkab menjadi perusahaan yang sehat dan menguntungkan. Dengan aset hampir Rp
25 miliar, perusahaan air minum di Jl Ronggowarsito No 18 itu menjadi
kebanggaan Pemkab.
Dengan jumlah pelanggan sekitar
25.000 sambungan, perusahaan itu diharapkan bisa solid dan mapan. Salah satu
upaya Pemkab untuk mewujudkan soliditas itu, adalah dengan cara menutup utang
ke Departemen Keuangan sebesar Rp 7 miliar.
"Setelah utang ditutup dan
manajemen dibenahi, PDAM diharapkan bakal menjadi salah satu perusahaan yang
bisa dibanggakan," tutur seorang pejabat.
Pemkab juga berupaya membenahi
manajemen, yang dibuktikan dengan memilih direktur utama baru, yang
pemilihannya dilakukan secara terbuka dan demokratis.
Dari puluhan pelamar, Joko Suprapto
SE dipercaya mengendalikan laju perusahaan itu. Namun apakah sistem di PDAM
sudah menjadi seperti yang diharapkan? Pertanyaan semacam itu sering muncul, dan
kerap menjadi perbincangan hangat di jajaran karyawan.
Ada sejumlah karyawan terpaksa
dimutasi, dikenai sanksi skorsing, atau ditunda kenaikan pangkat berkalanya,
karena melakukan penyalahgunaan uang perusahaan dan tindakan
indisipliner.(nin-49a)
Data-data PDAM Sragen
Pelanggan
:
25.000
sambungan
Aset
:
Rp
25 miliar
Utang
:
Rp
7 miliar
(sudah
ditutup)
Masalah
yang dihadapi
:
Pemasangan
Sambungan Secara Liar