Free Widgets

Selasa, 25 Januari 2011


DPO 2 (dua) Bulan
Pria Berumur 46 Tahun, Bawa Kabur Anak Gadis 16 Tahun

Tersangka (tengah)
Integritas, Singkawang
Polres Kota Singkawang dibantu DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat (12/01) berhasil menangkap “kumbang” (46th) yang notabene adalah seorang DPO kasus penculikan gadis dibawah umur sebut saja bunga (16th) sejak tanggal 08 November 2010.
Sesuai dengan laporan yang dibuat oleh pihak keluarga korban ke Mapolsek Kunir dengan Nomor : LP / 47 / XII / 2010 / JATIM / RES LMJ / SEK KNR a.n Sukari (orang tua korban). Saat kejadian, Sukari sedang bertani di sawah dan ketika tiba dirumah ia mendapati putrinya telah meninggalkan rumah tanpa ijin dengan seorang pria yang kemudian disebut kumbang (red) yang diketahui sudah memiliki istri. Tersangka dan korban sebelumnya berdomisili di Dusun Kedungmoro Kec. Kunir Kab. Lumajang - Jawa Timur, dan berdasarkan informasi saksi mata “Jumaiyah”  (36th) dan “Suprapto” (40th) yang tak lain adalah tetangga korban, memberikan keterangan bahwa Bunga telah dibawa kabur oleh Kumbang ke Pontianak, namun untuk alamat jelasnya tidak diketahui. Setelah 2 (dua) bulan akhirnya keluarga korban mendapatkan titik terang mengenai keberadaan Bunga yang saat ini berada di kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah - Kota Singkawang.
Tim DPD AWI Jatim yang dimintai bantuannya oleh keluarga korban meneruskan ke DPP AWI Pusat di Jakarta untuk meminta solusi pemecahan permasalahan ini, karena mengingat lokasi keberadaan korban berada di wilayah DPD AWI Kalbar. Selanjutnya Ketum DPP AWI Pusat R. Mustafa, B.Sc mengintruksikan DPD AWI Kalbar untuk membentuk tim investigasi guna menelusuri keberadaan tersangka dan juga korban.
Pada Tanggal 09/01 utusan DPD AWI Jatim tiba di Sekretariat DPD AWI Kalbar Pontianak. Setelah beberapa hari DPD AWI Kalbar mencari informasi maupun keterangan kepada pihak orang tua korban via telpon seluler dan tentang daerah yang menjadi tempat pelarian tersangka. Akhirnya Selasa 11/01 dengan berbekal keterangan terakhir dari orang tua korban dan juga para saksi yang dilengkapi dengan foto tersangka dan korban, Budi S Gautama selaku Ketua DPD AWI Kalbar  yang terlibat langsung dalam tim investigasi ini segera meluncur ke Kota Singkawang.
Setibanya di Kota Singkawang (12/01), tim melakukan kroscek ke titik-titik daerah yang mungkin menjadi tempat persembunyian tersangka dan korban. Setelah mengumpulkan keterangan dari masyarakat setempat akhirnya tim menemukan keberadaan tersangka, dimana tersangka bekerja sebagai buruh harian (pemecah batu) di kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.
Setelah tim memastikan bahwa pria tersebut adalah “benar” tersangka yang menjadi Target Pencarian Orang (DPO) Mapolsek Kunir, tim langsung mengkonfirmasi kepada pihak Polsek Singkawang Tengah. Namun karena keterbatasan sarana, Kapolsek Singkawang Tengah meneruskan laporan tim investigasi DPD AWI Kalbar ke Mapolres Kota Singkawang, guna menindak-lanjuti laporan tersebut.
AKP.Dhani Catra Nugraha SH,SIK, selaku Kasat di Mapolres Singkawang langsung menghubungi Mapolsek Kunir, Lumajang - Jawa Timur, tempat dimana laporan penculikan tersebut di adukan oleh pelapor.
Setelah Mapolsek Kunir membenarkan adanya kasus penculikan tersebut, Budi meminta segera ditindak lanjuti dengan mengirimkan LP pelapor tersebut secepatnya. “ Saya mendapat informasi bahwa tersangka ingin kabur lagi, jadi kita harus segera menahan tersangka,“  tutur Budi.
Namun Mapolsek Kunir mangatakan LP tersebut baru akan di FAX kan besok (13/01), sehingga membuat Budi sedikit emosi, “ Jika tersangka kabur siapa yang akan bertanggung jawab, sementara kasus ini sudah dilimpahkan ke Mapolsek Kunir selama 2 (dua) bulan. “ ujar Budi.
“Keluarga korban tidak dapat menunggu lebih lama lagi, karena itulah tim investigasi AWI turun langsung membantu korban sesuai dengan permintaan orang tua korban, “ tegas Budi. Menurut keterangan rekan investigasi yang lain, informasi mengenai penangkapan ini sudah bocor, karena tersangka sempat melihat salah satu tim yang dikenalnya yang berasal dari Jatim.
AKP.Dhani Catra Nugraha SH,SIK menuturkan, “ Kami mengerti dengan keinginan pak Budi dan rekan, namun prosedur juga tidak dapat diabaikan, “ ujarnya menenangkan. Dari pukul 17:12 WIB saat tim tiba di Polres Singkawang, baru pada pukul 22:56 WIB FAX tersebut diterima Mapolres Singkawang itupun setelah Budi bersikeras mengharapkan profesionalisme Kapolsek Kunir, Lumajang-Jatim.
Harapan tim investigasi DPD AWI Kalbar tidak sia-sia, setelah mendapat kiriman LP dari Mapolsek Kunir, dilanjutkan dengan surat Penangkapan No. 07/SPK/07/I/2011 yang dikeluarkan Mapolres Singkawang, tim bersama dengan aparat Mapolres Singkawang langsung menuju ketempat dimana tersangka tinggal. Meski sempat adu argumentasi dengan tersangka, akhirnya tersangka mengaku dan kemudian digiring ke Mapolres Singkawang tanpa adanya perlawanan, begitu juga dengan korban yang saat itu berada di TKP.
Pihak keluarga korban merasa lega setelah mendapat informasi dari tim DPD AWI Jatim yang ikut dalam tim pencarian tersebut. Didampingi Tim Aparat Kepolisian dari Mapolsek Kunir, Lumajang-Jawa Timur, keluarga korban tiba di Bandara Supadio Pontianak pada pukul 21.00 WIB lewat.
“ Saya sekeluarga mengucapkan terima kasih, berkat bantuan Aliansi Wartawan Indonesia khususnya DPD AWI Kalbar, kami bisa menemukan anak kami. “ ujar Sukari orang tua korban.
“ Untuk proses selanjutnya, kami dari pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dan tentunya kami juga berharap kepada Aliansi Wartawan Indonesia dapat memonitoring perkembangan kasus ini sampai tuntas, “ harap Sukari.

UU No 23 Tahun 2004
Sementara ditempat terpisah saat dihubungi via telpon, Sampur D. Simamora, SH, MH  menjelaskan, baik korban maupun pelaku memang saling menyukai. “ Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, hal itu tidak dapat dikategorikan sama-sama menyukai. “ tuturnya.
“ Ini jelas ada unsur rayuan dan bujukan. Selain itu, korban juga masih masuk kategori anak dibawah umur yaitu berusia 16 tahun , bukan orang dewasa,” kata Sampur yang juga penasehat hukum DPD AWI Kalbar.
Sampur mengimbau agar polisi tidak menerapkan KUHP dalam kasus ini. Sebab, bila itu dilakukan, kasus bisa tidak berakhir di meja hijau. “ Unsur suka sama suka bisa membuat tersangka bebas, kasus menguap,” pintanya.
Ia menambahkan, KUHP dinilainya tidak tepat untuk menuntaskan kasus ini. “Sekali lagi, korbannya adalah anak-anak. Karena itu, harus diselesaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Bila kita mengacu pada peraturan yang ada yaitu Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 KUHP tentang penculikan wanita dibawah umur atau tindak pidana persetubuhan terhadap anak, maka tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.
Ir. Putu Srinata, MT selaku Penasehat DPD AWI Kalbar turut prihatin dengan kasus-kasus seperti ini, dimana anak-anak selalu menjadi korban.
“ Kita harus mengingat kasus serupa yang dilakukan oleh Syech. Puji yang sempat menjadi sorotan publik khususnya LSM yang menangani Perlindungan Anak, “ tutur Putu sapaan akrabnya.
“ Karena berkeinginan menikahi anak dibawah umur, tersangka pun di jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara seperti yang kita tahu, baik korban maupun orang tua tidak pernah merasa dipaksa atau karena keinginan sendiri. Namun, berkat perjuangan teman-teman Media dan LSM akhirnya ia pun ditahan, “  terang Putu mengingatkan.
Budi S Gautama mengharapkan pihak Kepolisian dapat lebih maksimal memberikan pelayanan terhadap masyarakat. “ Meski saya sempat emosi dengan pelayanan yang kurang maksimal, namun saya juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Mapolsek Singkawang Tengah, Mapolres Kota Singkawang dan Mapolsek Kunir, khususnya lagi masyarakat setempat yang telah memberikan informasi dan keterangan mengenai keberadaan tersangka dan korban,” ucap Budi. (tim)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host