DPO 2 (dua) Bulan
Pria Berumur 46 Tahun, Bawa Kabur Anak Gadis 16 Tahun
Tersangka (tengah) |
Integritas,
Singkawang
Polres
Kota Singkawang dibantu DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat
(12/01) berhasil menangkap “kumbang” (46th) yang notabene adalah seorang DPO
kasus penculikan gadis dibawah umur sebut saja bunga (16th) sejak tanggal 08
November 2010.
Sesuai
dengan laporan yang dibuat oleh pihak keluarga korban ke Mapolsek Kunir dengan
Nomor : LP / 47 / XII / 2010 / JATIM / RES LMJ / SEK KNR a.n Sukari (orang tua
korban). Saat kejadian, Sukari sedang bertani di sawah dan ketika tiba dirumah
ia mendapati putrinya telah meninggalkan rumah tanpa ijin dengan seorang pria
yang kemudian disebut kumbang (red) yang diketahui sudah memiliki istri.
Tersangka dan korban sebelumnya berdomisili di Dusun Kedungmoro Kec. Kunir Kab.
Lumajang - Jawa Timur, dan berdasarkan informasi saksi mata “Jumaiyah” (36th) dan “Suprapto” (40th) yang tak lain
adalah tetangga korban, memberikan keterangan bahwa Bunga telah dibawa kabur
oleh Kumbang ke Pontianak, namun untuk alamat jelasnya tidak diketahui. Setelah
2 (dua) bulan akhirnya keluarga korban mendapatkan titik terang mengenai
keberadaan Bunga yang saat ini berada di kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah
- Kota Singkawang.
Tim
DPD AWI Jatim yang dimintai bantuannya oleh keluarga korban meneruskan ke DPP
AWI Pusat di Jakarta untuk meminta solusi pemecahan permasalahan ini, karena
mengingat lokasi keberadaan korban berada di wilayah DPD AWI Kalbar. Selanjutnya
Ketum DPP AWI Pusat R. Mustafa, B.Sc mengintruksikan DPD AWI Kalbar untuk
membentuk tim investigasi guna menelusuri keberadaan tersangka dan juga korban.
Pada
Tanggal 09/01 utusan DPD AWI Jatim tiba di Sekretariat DPD AWI Kalbar
Pontianak. Setelah beberapa hari DPD AWI Kalbar mencari informasi maupun
keterangan kepada pihak orang tua korban via telpon seluler dan tentang daerah
yang menjadi tempat pelarian tersangka. Akhirnya Selasa 11/01 dengan berbekal
keterangan terakhir dari orang tua korban dan juga para saksi yang dilengkapi
dengan foto tersangka dan korban, Budi S Gautama selaku Ketua DPD AWI
Kalbar yang terlibat langsung dalam tim
investigasi ini segera meluncur ke Kota Singkawang.
Setibanya
di Kota Singkawang (12/01), tim melakukan kroscek ke titik-titik daerah yang
mungkin menjadi tempat persembunyian tersangka dan korban. Setelah mengumpulkan
keterangan dari masyarakat setempat akhirnya tim menemukan keberadaan tersangka,
dimana tersangka bekerja sebagai buruh harian (pemecah batu) di kelurahan Roban
Kecamatan Singkawang Tengah.
Setelah
tim memastikan bahwa pria tersebut adalah “benar” tersangka yang menjadi Target
Pencarian Orang (DPO) Mapolsek Kunir, tim langsung mengkonfirmasi kepada pihak
Polsek Singkawang Tengah. Namun karena keterbatasan sarana, Kapolsek Singkawang
Tengah meneruskan laporan tim investigasi DPD AWI Kalbar ke Mapolres Kota
Singkawang, guna menindak-lanjuti laporan tersebut.
AKP.Dhani Catra Nugraha SH,SIK, selaku Kasat di
Mapolres Singkawang langsung menghubungi Mapolsek Kunir, Lumajang - Jawa Timur,
tempat dimana laporan penculikan tersebut di adukan oleh pelapor.
Setelah Mapolsek Kunir membenarkan adanya kasus
penculikan tersebut, Budi meminta segera ditindak lanjuti dengan mengirimkan LP
pelapor tersebut secepatnya. “ Saya mendapat informasi bahwa tersangka ingin
kabur lagi, jadi kita harus segera menahan tersangka,“ tutur Budi.
Namun Mapolsek Kunir mangatakan LP tersebut baru
akan di FAX kan besok (13/01), sehingga membuat Budi sedikit emosi, “ Jika
tersangka kabur siapa yang akan bertanggung jawab, sementara kasus ini sudah
dilimpahkan ke Mapolsek Kunir selama 2 (dua) bulan. “ ujar Budi.
“Keluarga korban tidak dapat menunggu lebih lama
lagi, karena itulah tim investigasi AWI turun langsung membantu korban sesuai
dengan permintaan orang tua korban, “ tegas Budi. Menurut keterangan rekan
investigasi yang lain, informasi mengenai penangkapan ini sudah bocor, karena
tersangka sempat melihat salah satu tim yang dikenalnya yang berasal dari
Jatim.
AKP.Dhani Catra Nugraha SH,SIK menuturkan, “ Kami
mengerti dengan keinginan pak Budi dan rekan, namun prosedur juga tidak dapat
diabaikan, “ ujarnya menenangkan. Dari pukul 17:12 WIB saat tim tiba di Polres
Singkawang, baru pada pukul 22:56 WIB FAX tersebut diterima Mapolres Singkawang
itupun setelah Budi bersikeras mengharapkan profesionalisme Kapolsek Kunir,
Lumajang-Jatim.
Harapan tim investigasi DPD AWI Kalbar tidak
sia-sia, setelah mendapat kiriman LP dari Mapolsek Kunir, dilanjutkan dengan
surat Penangkapan No. 07/SPK/07/I/2011 yang dikeluarkan Mapolres Singkawang, tim
bersama dengan aparat Mapolres Singkawang langsung menuju ketempat dimana
tersangka tinggal. Meski sempat adu argumentasi dengan tersangka, akhirnya
tersangka mengaku dan kemudian digiring ke Mapolres Singkawang tanpa adanya
perlawanan, begitu juga dengan korban yang saat itu berada di TKP.
Pihak
keluarga korban merasa lega setelah mendapat informasi dari tim DPD AWI Jatim
yang ikut dalam tim pencarian tersebut. Didampingi Tim Aparat Kepolisian dari Mapolsek
Kunir, Lumajang-Jawa Timur, keluarga korban tiba di Bandara Supadio Pontianak pada
pukul 21.00 WIB lewat.
“ Saya
sekeluarga mengucapkan terima kasih, berkat bantuan Aliansi Wartawan Indonesia
khususnya DPD AWI Kalbar, kami bisa menemukan anak kami. “ ujar Sukari orang
tua korban.
“
Untuk proses selanjutnya, kami dari pihak keluarga korban menyerahkan
sepenuhnya kepada aparat kepolisian dan tentunya kami juga berharap kepada
Aliansi Wartawan Indonesia dapat memonitoring perkembangan kasus ini sampai
tuntas, “ harap Sukari.
UU No 23
Tahun 2004
Sementara ditempat terpisah saat dihubungi via telpon,
Sampur D. Simamora, SH, MH menjelaskan,
baik korban maupun pelaku memang saling menyukai. “ Namun, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, hal itu tidak dapat dikategorikan sama-sama
menyukai. “ tuturnya.
“ Ini jelas ada unsur rayuan dan bujukan. Selain itu,
korban juga masih masuk kategori anak dibawah umur yaitu berusia 16 tahun ,
bukan orang dewasa,” kata Sampur yang juga penasehat hukum DPD AWI Kalbar.
Sampur mengimbau agar polisi tidak menerapkan KUHP
dalam kasus ini. Sebab, bila itu dilakukan, kasus bisa tidak berakhir di meja
hijau. “ Unsur suka sama suka bisa membuat tersangka bebas, kasus menguap,” pintanya.
Ia menambahkan, KUHP dinilainya tidak tepat untuk menuntaskan
kasus ini. “Sekali lagi, korbannya adalah anak-anak. Karena itu, harus
diselesaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Bila
kita mengacu pada peraturan yang ada yaitu Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 KUHP tentang penculikan
wanita dibawah umur atau tindak pidana persetubuhan terhadap anak, maka
tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.
Ir.
Putu Srinata, MT selaku Penasehat DPD AWI Kalbar turut prihatin dengan
kasus-kasus seperti ini, dimana anak-anak selalu menjadi korban.
“
Kita harus mengingat kasus serupa yang dilakukan oleh Syech. Puji yang sempat
menjadi sorotan publik khususnya LSM yang menangani Perlindungan Anak, “ tutur
Putu sapaan akrabnya.
“
Karena berkeinginan menikahi anak dibawah umur, tersangka pun di jerat dengan Undang-Undang
Perlindungan Anak. Sementara seperti yang kita tahu, baik korban maupun orang
tua tidak pernah merasa dipaksa atau karena keinginan sendiri. Namun, berkat
perjuangan teman-teman Media dan LSM akhirnya ia pun ditahan, “ terang Putu mengingatkan.
Budi
S Gautama mengharapkan pihak Kepolisian dapat lebih maksimal memberikan
pelayanan terhadap masyarakat. “ Meski saya sempat emosi dengan pelayanan yang
kurang maksimal, namun saya juga mengucapkan terima kasih banyak kepada
Mapolsek Singkawang Tengah, Mapolres Kota Singkawang dan Mapolsek Kunir,
khususnya lagi masyarakat setempat yang telah memberikan informasi dan
keterangan mengenai keberadaan tersangka dan korban,” ucap Budi. (tim)