Oknum PLN
Nanga Pinoh
Diduga
Lakukan Pemasangan Ilegal
INTEGRITAS, Melawi
Cerita tentang kerugian yang dialami oleh PT. PLN sering
kita dengar sejak puluhan tahun yang lalu, dimana Kaliman¬tan Barat baru kenal
dengan listrik hingga kerugian tersebut masih di¬alami¬¬nya sampai sekarang
walau¬pun subsidi Pemerintah tidak kecil setiap tahunnya di anggarkan untuk
PLN.
Alasan
klasik atas ke¬rugian tersebut karena biaya operasional BUMN ini selalu tinggi,
ditambah lagi adanya “Oknum” yang mencoba bernegosiasi de¬ngan konsumen dan
calon kon¬sumen untuk mencari keuntungan pribadi, dengan melakukan pema¬sangan
ilegal dan kasus lainya.
Upaya yang dilakukan untuk me¬nekan kerugian tersebut hanya bersifat normatif tidak kepada peng¬hematan biaya operasional nya, apa yang telah dilakukan manajer ranting PLN Nanga Pinoh sudah benar, mengingatkan kon¬su¬men maupun calon konsumen untuk tidak melakukan tambah daya dan pindah KWH tidak resmi, pema¬sa¬ng¬an ilegal, kegiatan itu akan dapat merugikan pihak PLN, pelaku dapat dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Front Komunitas Indonesia Satu (FKI 1) Kabupaten Melawi sebagai mitra kerja PLN Ranting Nanga Pinoh dalam kegiatan sebagai pencatat meter, justru menemukan pelang¬garan dilakukan oleh oknum PLN.
Menurut A. Mukti, Wakil Ketua FKI 1 Kabupaten Melawi sekaligus sebagai Koordinator Catat Meter, kejadian tambah daya, pindah KWH tidak resmi dan pemasangan ilegal sudah empat kali dilaporkannya ke manajer ranting bahkan laporan ke lima kalinya telah disampaikan ke Kantor Wilayah PLN di Pontianak.
Lebih lanjut, “Sejak laporan pertamanya pada Oktober 2008 hingga Februari 2010, belum ada tindakan yang tegas oleh Manajer Ranting PLN Nanga Pinoh terhadap para pelaku, yang jelas-jelas sudah merugikan pihak PLN,” kata Mukti, seolah-olah manajer ranting tutup mata terhadap kejadian tersebut.
Hajidin selaku manajer ranting PLN Nanga Pinoh saat dikonfirmasi adanya laporan dari FKI 1 tersebut mengatakan bahwa “Laporan yang telah disampaikan oleh FKI 1 sudah diselesaikannya walaupun agak terlambat,” katanya.
Menurut A.Mukti, sesungguhnya Manajer Ranting PLN Nanga Pinoh belum melakukan upaya apapun, tidak menindak para pelakunya, se¬hingga kasus tambah daya, pindah KWH tidak resmi dan pemasangan ilegal sampai sekarang masih berlangsung. A.Mukti siap untuk menyam¬paikan dan memberikan bukti-bukti atas kasus tersebut.
Kejadian tambah daya, pindah KWH tidak resmi dan pemasangan ilegal yang terjadi di wilayah kerja PLN Ranting Nanga Pinoh. “Bukan tidak mungkin dapat terjadi juga di ranting PLN lainnya se-Kalimantan Barat. Oleh karena itu atas kejadian tersebut pihak PT. PLN Wilayah Kalimantan Barat diharapkan segera memberikan tindakan tegas,” pinta Mukti. (BSG/Reff/US/HR)
Upaya yang dilakukan untuk me¬nekan kerugian tersebut hanya bersifat normatif tidak kepada peng¬hematan biaya operasional nya, apa yang telah dilakukan manajer ranting PLN Nanga Pinoh sudah benar, mengingatkan kon¬su¬men maupun calon konsumen untuk tidak melakukan tambah daya dan pindah KWH tidak resmi, pema¬sa¬ng¬an ilegal, kegiatan itu akan dapat merugikan pihak PLN, pelaku dapat dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Front Komunitas Indonesia Satu (FKI 1) Kabupaten Melawi sebagai mitra kerja PLN Ranting Nanga Pinoh dalam kegiatan sebagai pencatat meter, justru menemukan pelang¬garan dilakukan oleh oknum PLN.
Menurut A. Mukti, Wakil Ketua FKI 1 Kabupaten Melawi sekaligus sebagai Koordinator Catat Meter, kejadian tambah daya, pindah KWH tidak resmi dan pemasangan ilegal sudah empat kali dilaporkannya ke manajer ranting bahkan laporan ke lima kalinya telah disampaikan ke Kantor Wilayah PLN di Pontianak.
Lebih lanjut, “Sejak laporan pertamanya pada Oktober 2008 hingga Februari 2010, belum ada tindakan yang tegas oleh Manajer Ranting PLN Nanga Pinoh terhadap para pelaku, yang jelas-jelas sudah merugikan pihak PLN,” kata Mukti, seolah-olah manajer ranting tutup mata terhadap kejadian tersebut.
Hajidin selaku manajer ranting PLN Nanga Pinoh saat dikonfirmasi adanya laporan dari FKI 1 tersebut mengatakan bahwa “Laporan yang telah disampaikan oleh FKI 1 sudah diselesaikannya walaupun agak terlambat,” katanya.
Menurut A.Mukti, sesungguhnya Manajer Ranting PLN Nanga Pinoh belum melakukan upaya apapun, tidak menindak para pelakunya, se¬hingga kasus tambah daya, pindah KWH tidak resmi dan pemasangan ilegal sampai sekarang masih berlangsung. A.Mukti siap untuk menyam¬paikan dan memberikan bukti-bukti atas kasus tersebut.
Kejadian tambah daya, pindah KWH tidak resmi dan pemasangan ilegal yang terjadi di wilayah kerja PLN Ranting Nanga Pinoh. “Bukan tidak mungkin dapat terjadi juga di ranting PLN lainnya se-Kalimantan Barat. Oleh karena itu atas kejadian tersebut pihak PT. PLN Wilayah Kalimantan Barat diharapkan segera memberikan tindakan tegas,” pinta Mukti. (BSG/Reff/US/HR)