Integritas News Jakarta
Alih-alih meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan tidak sedikit para oknum guru dan Kepala Sekolah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap anak didik yang berujung memberatkan beban orang tua murid atau wali.
Pungutan liar yang dilakoni para oknum guru dan kepala
sekolah cukup beragam, ada berupa iuran pendidikan, iuran pembangunan, iuran
pendalaman materi, penjualan buku mata pelajaran dan pungutan macam lainnya.
Lakon ini merupakan wujud yang tidak terpuji dilakoni seorang guru dan kepala
sekolah. Alih-alih meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan tidak sedikit para oknum guru dan Kepala Sekolah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap anak didik yang berujung memberatkan beban orang tua murid atau wali.
Ironisnya, dalam pantauan KR, masih ada sekolah di wilayah DKI Jakarta tidak menyediakan buku pelajaran untuk siswa-siswinya. Hal ini terlihat di SMP Negeri 227 Pasarminggu, Jakarta Selatan.
Menurut sumber yang layak dipercaya di SMP N 227, sekolah ini memungut biaya untuk pendalaman materi (PM). Pungutan ini diberlakukan kepada siswa kelas VII dan kelas VIII sebesar Rp. 80 ribu, sementara untuk siswa kelas IX sebesar Rp. 100 ribu.
Pungutan biaya pendalaman materi ini dinilai merupakan pungutan liar (pungli), pasalnya dana untuk biaya pendalaman materi telah dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta nomor 001 tahun 2007 Bab IV Pasal 4 ayat (3) huruf g dengan besaran alokasi 35 persen.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Khamaludin, saat dikonfirmasi atas tindaklanjut surat konfirmasi tentang dugaan pungutan liar di SMPN 227 mengatakan dugaan tersebut sedang ditindaklajuti ileh pihak terkait, “Surat sudah diserahkan ke bagian tendik untuk ditindaklanjuti,” ujar Khamaludin ketika dihubungi ke telepon selulernya.
Marah-marah dan Bohong Belaka
Sementara Wakil Komite Sekolah, Hotman Saragih berang atas laporan surat konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan atas dugaan pungutan liar tersebut. Sehingga dengan berangnya Hotman Saragih mencak-mencak dengan ucapan yang tidak pantas diucapkan seorang komite yang bergerak dalam pendidikan ke Redaksi KR melalui sambungan telepon yang saat itu diterima Sekretaris redaksi KR, “Ucapannya sangat tidak sopan dan marah-marah,” ujar Yeni, kepada KR.
Kepala Sekolah SMP 227, Ali Nurdin yang dijadwalkan pada Selasa, (2/6) lalu untuk melakukan klarifikasi dengan KR, namun Ali Nurdin tidak di kantornya, “Bapak ada acara di Puncak-Bogor, jadi saya yang diperintahkan menerima bapak dan ibu di sini,” ujar Zubaidah, Bagian Humas SMP N 227 kepada KR.
Dikatakan Zubaidah, dirinya tidak dapat meberikan penjelasan tentang surat konfirmasi KR yang telah diterima oleh Kepala Sekolah, “Saya diperintahkan langsung oleh bapak melalui telepon seluler, hanya untuk meminta KTP dan surat tugas bapak-ibu dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Saat dipertanyakan KR, surat tugas dari Dinas Pendidikan yang dimaksud bentuknya apakah berupa Surat Keputusan dan Surat Edaran Kepala Dinas dan nomor berapa serta kapan disahkan, Zubaidah mengaku belum pernah melihat dan membacanya, “Kami hanya diperintahkan seperti itu,” ujarnya.
Ironis, surat tugas dari Dinas Pendidikan yang dimaksud Ali Nurdin adalah bohong belaka. Diduga hal itu dilakukannya hanya untuk menghindari klarifikasi maupun konfirmasi dugaan pungli yang ada di SMPN 227.
Kebohongan ini terungkap saat KR mempertanyakan langsung kepada Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Khamaludin. Menurutnya, kalau hanya sekedar konfirmasi silahkan saja kecuali untuk audit “Surat tugas hanya dari redaksi atau lembaga yang bersangkutan. Tidak ada surat tugas dari Dinas Pendidikan untuk wartawan maupun LSM yang ingin konfirmasi dan klarifikasi ke sekolah-sekolah,” tegas Khamaludin.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kekayaan dan Keuangan Indonesia (LSM-PKKI), Ramlan mengatakan penegasan Wakil Kepala Dinas Pendidikan tidak ada surat tugas dari Dinas Pendidikan menunjukkan hanya bohong belaka dari Kepala Sekolah, Ali Nurdin. “Ini sudah merupakan pembohongan publik. Untuk itu Kepala Dinas Pendidikan, Taufik Yudimulyanto diminta bertindak tegas menindaklanjuti pungutan liar yang diduga dilakoni Ali Nurdin,” ujar Ramlan di Jakarta. (Rani/M’cus/Richard)