Free Widgets

Sabtu, 08 Januari 2011




Para anak-anak Sekolah Dasar mengantri untuk mendapatkan obat cacing di sekolahnya. (Repro Dinkes Surabaya/EQ)
PONTIANAK. Proses hukum korupsi pengadaan obat cacing di Kabupaten Sanggau senilai Rp9,8 miliar yang ditangani Kejati Kalbar, jalan di tempat (status quo). Hingga sekarang kasus yang disidik tiga tahun lalu itu tak kunjung diserahkan ke pengadilan.

“Kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Kalbar,” tegas Arifin Arsyad SH MH, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar dijumpai Equator di ruang kerjanya, Rabu (9/6).

Bagi Kejati, penghitungan kerugian Negara merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi. “Jika hasil penghitungan itu sudah ada, proses kasus ini bisa kita lanjutkan,” kata Arifin.

Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan obat cacing dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sanggau tahun 2006 senilai Rp3,641 miliar, dan APBD 2007 senilai Rp6,270 miliar. Kasus ini mulai ditangani oleh Kejati sejak tahun 2008. “Ada dua orang tersangka,” ulas Arifin.

Dua tersangka itu adalah FPM, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek 2006 dan PAT yang menjadi PPK untuk proyek 2007. Perkara untuk kedua orang tersangka ini dipisahkan.

Bentuk pelaksanaan proyek itu melalui pemberian obat cacing dan multi vitamin untuk anak sekolah. Namun dalam pelaksanaannya diduga kuat terjadi penggelembungan harga atas jenis obat cacing Embacitrine Syrup dan multi vitamin Vicalcine Syrup.

Total pengadaan untuk obat cacing adalah 219.030 botol dan vitamin 109.518 botol yang kemudian diberikan kepada sekitar 54 ribu anak sekolah dasar dengan dosis masing-masing dua kali pemberian.

Dalam melakukan pengembangan kasus ini, penyidik Kejati Kalbar Kejaksaan sempat mengobok-obok kantor PT Rajawali Nusindo, Kamis 21 Agustus 2008 silam. Penyidik mengumpulkan bukti tambahan kasus di kantor pemenang lelang pengadaan obat cacing yang beralamat di Jalan Jendral Urip, Pontianak itu.

Berdasarkan hasil penyidikan pihak kejaksaan dan dilihat dari sejumlah bukti yang berhasil dikumpulkan, terjadi penggelembungan harga. Perbandingan harga riil di pasaran dengan harga perhitungan sendiri (owner estimate) yang disekapakati dalam kontrak terdapat perbedaan yang sangat signifikan (merugikan negara).

Harga pasaran Embacitrine Syrup Rp7.200 per boks atau Rp600 perbotol menjadi Rp6.500 pada pengadaan 2006 dan Rp6.975 pada 2007. Sedangkan untuk Vicalcine Syrup di pasaran Rp2.170 per botol menjadi Rp18.500 pada pengadaan 2006 dan Rp20.450 pada 2007.

Dalam dua tahun anggaran PT Rajawali Nusindo berjurut menjadi pemenang lelang sehingga membuat tim penyidik mengarahkan penggeledahan di perusahaan milik negara tersebut. Sumber Equator di Kejati Kalbar menyebutkan hingga saat ini pihak kejaksaan telah memeriksa 18 orang saksi termasuk tersangka. Dugaan kerugian negara untuk pengadaan proyek 2006 sekitar Rp1,36 miliar dan 2007 sekitar Rp2,93 miliar.

“BPK memang pernah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian Negara. Cuma sekarang masih ada penyempurnaan kembali oleh mereka sehingga belum diserahkan,” tukas Arifin.

Kabag Humas BPK Perwakilan Kalbar, Sigit yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya diminta untuk melakukan perhitungan kerugian Negara dalam proyek pengadaan obat cacing itu. “Hasilnya belum selesai. Masih dalam proses,” kata Sigit tanpa menjelaskan secara rinci.

Menurut Sigit, pihaknya tidak memiliki keinginan untuk memperlambat perhitungan kerugian Negara. Hal itu terjadi karena keterbatasan tenaga auditor yang dimiliki oleh pihak BPK Perwakilan Kalbar.

“Mungkin karena kesibukan pemeriksaan laporan keuangan Negara sejumlah Pemda. Selain itu, personil kita juga terbatas,” katanya. (bdu)
Kamis, 10 Juni 2010 , 08:00:00


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host