Free Widgets

Sabtu, 08 Januari 2011

TIGA WARTAWAN PONTIANAK JALANI PEMERIKSAAN SAKSI

TIGA WARTAWAN PONTIANAK JALANI PEMERIKSAAN SAKSI  
Tiga wartawan dari Harian Berita Khatulistiwa Pontianak, Kamis, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kepolisian Kota Besar setempat terkait kasus pencemaran nama baik yang dialami Wali Kota Pontianak Sutarmidji.  Pontianak, 10/6 (Antara/FINROLL News) - Tiga wartawan dari Harian Berita Khatulistiwa Pontianak, Kamis, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kepolisian Kota Besar setempat terkait kasus pencemaran nama baik yang dialami Wali Kota Pontianak Sutarmidji.   Kasat Reserse dan Kriminal Poltabes Pontianak Ajun Komisaris (Pol) Sunaryo mengatakan, tiga wartawan dari Harian Berkat itu mulai diperiksa pukul 10.30 WIB dan hingga kini belum selesai.   Ia mengatakan, ketiga wartawan itu dimintai keterangan terkait pemberitaan yang diduga mencemarkan nama baik wali kota Pontianak.   Sementara itu, pihak terlapor, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum Nusantara Kalimantan Barat, Daniel Tangkau belum dipanggil kepolisian.   Menurut dia, setelah proses pemanggilan saksi itu selesai baru bisa diketahui kasus tersebut akan dibawa kemana. Apakah itu terkait pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau delik pers.   Sebelumnya, Redaktur Pelaksana Harian Berkat, Rolf Robby K membenarkan ia dan dua wartawan lainnya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Poltabes Pontianak atas kasus dugaan pencemaran nama baik Wali kota Sutarmidji.   "Sebenarnya kami bisa saja tidak menghadiri panggilan itu karena menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 (4) wartawan punya hak tolak untuk menjadi saksi. Tetapi kami akan hadir untuk menghargai institusi kepolisian," ujarnya.   Ia menyesalkan kasus tersebut hingga masuk ranah pencemaran nama baik. "Seharusnya sengketa pers cukup diselesaikan di Dewan Pers saja bukan pada ranah tindak pidana," ujarnya.   Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya kepada Poltabes setempat yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum Nusantara Kalimantan Barat, Daniel Tangkau.   "Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut saya sudah sampaikan keberatan atas tudingan melakukan korupsi, seperti pembangunan Pasar Dahlia, bantuan sosial tahun 2006 - 2008 yang mencakup dana untuk pedagang kaki lima, Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD), Badan Narkotika Kota (BNK) yang jumlahnya belasan miliar rupiah yang dimuat oleh media lokal," katanya.   Ia menyesalkan tuduhan tersebut tidak disertai bukti sehingga bisa dianggap melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan.   "Silakan siapa saja melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat manapun, tapi harus didukung bukti, tidak sekedar omongan," ujarnya.   Sutarmidji menambahkan, sudah menyampaikan hak jawab meskipun tidak melalui media yang memberitakan komentar dan tudingan Daniel Tangkau, bahwa ia melakukan korupsi.   Ia menambahkan, proses hukum atas kasus pencemaran dan penghinaan itu tetap berlanjut, meskipun Daniel Tangkau minta maaf kepadanya. "Bagi saya beperkara tidak sampai memutus hubungan silaturahmi," katanya.   (U.A057/           Kamis, 29 Oktober 2009 , 14:45:00

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host