Free Widgets

Sabtu, 08 Januari 2011

SMS Gangguan soal Seruan Pontianak


SMS Gangguan soal Seruan Pontianak

Harian Tribune Pontianak memuat iklan Seruan Pontianak di halaman kiri. Ini beda dengan harian Pontianak Post dan Borneo Tribune yang terletak di sebelah kanan pada Senin, 28 September 2009. Ini hanya soal penempatan. Iklan kanan lebih terbaca daripada iklan kiri. Namun namanya juga iklan sosial, penempatan kiri atau kanan, lebih ditentukan si suratkabar

Sabtu dan Minggu, 10-11 Oktober, saya menerima SMS yang isinya tak menyenangkan dari tiga nomor beda. Semua pesan ditulis dengan huruf besar. Kalau diperhatikan, mereka dikirim pada waktu hampir bersamaan. Saya ketikkan semua pesan ini agar ia on the record.

Indosat, operator telepon saya, juga membuatkan print out official Indosat, yang bisa digunakan sebagai barang bukti bila kelak diperlukan. Secara hukum, setidaknya pesan-pesan ini bisa dikategorikan "tindakan tidak menyenangkan" sesuai pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara). Namun secara hukum masih belum sampai pada ancaman sesuai pasal 336 (ancaman paling lama lima tahun penjara).

Saya menjawab SMS pertama. Saya minta nama dan alamatnya agar bila saya ke Pontianak, saya bisa datang menemui. Namun tak ada jawaban. Saya kira si pengirim pesan juga sadar kalau tindakannya bisa berujung di jalur hukum.

Di Pontianak, pada hari yang sama, Agustinus dan Yohanes Supriyadi, dua aktivis dari etnik Dayak yang ikut Seruan Pontianak, juga mendapatkan SMS gangguan. Mereka juga belum bisa mendapatkan identitas dari orang-orang tsb. Agustinus melaporkan gangguan tersebut kepada polisi Pontianak Timur. Lagi-lagi dengan pasal 335. Saya juga sudah memberitahu polisi Tanah Abang, daerah dimana saya tinggal, soal SMS ini.

Agustinus dan Supriyadi masing-masing ketua dan sekretaris Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat. Ini semacam organisasi early warning system. Agustinus dulu guru matematika di sebuah sekolah Katholik di Pontianak. Supriyadi kini juga salah satu ketua Dewan Adat Dayak kota Pontianak.
Polisi menjelaskan tak mudah mencari identitas nomor. Sekarang orang mudah beli SIM card. Uang Rp 5,000-Rp 10,000 sudah bisa dapat nomor. Orang bisa daftar dengan nama dan alamat palsu. Polisi memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi bila kami merasa perlu. Keamanan gedung tempat saya tinggal juga tahu.

Sesuai UU Telekomunikasi, sebuah operator telepon bisa membuka identitas telepon yang terekam bila tindakan buruk si pemilik nomor terancam hukuman penjara lima tahun. Katakanlah, ia sudah berupa ancaman dengan "tenaga bersama" dan dilakukan "secara tertulis," sesuai KUHP pasal 336. Polisi bisa minta identitas pengirim SMS kepada operator telepon.

Saya kira informasi bahwa beberapa aktivis, yang ikut Seruan Pontianak, mengalami gangguan dan intimidasi, perlu diketahui masyarakat. Saya juga minta nasehat hukum kepada Fredi Simanungkalit dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia untuk urusan ini.

Sabtu lalu saya makan malam dengan George Junus Aditjondro ketika SMS ini mulai masuk. Aditjondro seorang investigative reporter dan dosen Universitas Sanata Dharma di Jogjakarta. Dia dikenal sebagai orang yang mengumpulkan data-data korupsi Presiden Soeharto ketika Soeharto masih berkuasa. Ketika tahu masalah ini, komentarnya pendek saja, "Kalau kau tidak pernah difitnah atau menerima ancaman, apa yang kau lakukan artinya tidak punya pengaruh. You don't make a dent."



Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host