Selayar (Bidikonline.com) - Selain dugaan korupsi dana Jamkesmas dengan terdakwa menantu Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, dr. Marwan Ganoko. Aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, sementara ini juga tengah menangani perkara dugaan kasus korupsi mark up pengadaan AC ruang pola Kantor Bupati Selayar yang mendudukkan terdakwa Aldin dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp. 30 juta.
Sabtu, 08 Januari 2011
Dari Dugaan Korupsi Jamkesmas Hingga Pengadaan AC
Dari Dugaan Korupsi Jamkesmas Hingga Pengadaan AC
Hampir sama dengankasus dugaan korupsi dana Jamkesmas, dalam kasus ini terdakwa Aldin juga dinyatakan telah mengadakan pengembalian dana sebesar Rp. 30 juta ke kas negara. Hanya saja prosespengembalian uang yang dilakukan terdakwa Aldin turut disertai dengan bukti dokumen pengembalian secara tertulis.
Melihat latar belakang kasus yang serupa, terdakwa Aldin juga diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Dimana rencananya, kedua terdakwa kasus korupsi penyimpangan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar ini, akan kembali didudukkan secara bersamaan pada sidang pembacaan eksepsi hari Kamis, (22/10) mendatang.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum dijadwalkan akan menyampaikan jawaban secara tertulis, atas eksepsi kedua terdakwa yang pengajuannya juga disampaikan secara tertulis. (tim)