Kendati demikian, keputusan akhirnya. Komisi B akan menyurati eksekutif, untuk menindaklanjuti keluhan para pemilik kios di Kota Putussibau dan Kedamin serta Nanga Kalis.
Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari hasil audiensi para pemilik kios, Senin (7/6). Sebelumnya, para pemilik kios mengeluhkan sering berbenturan dengan aparat ketika mengangkut minyak. Padahal mereka telah mengantongi SITU-SIUP yang dikeluarkan Dinas Perindagkop.
Pertemuan yang sempat berlangsung alot itu, dipimpin ketua Komisi B Kusfery Ace dihadiri beberapa anggotanya. Selain itu, hadir pula Kadis Perindagkop Drs RA Sungkalang, perwakilan dari bagian ekonomi Setda Kapuas Hulu, Kasat Reskrim AKP Akhmad Mujahid SH dan pengusaha APMS Jumhana serta Ketua LAKI Kapuas Hulu Masrudi.
”Pertemuan ini merupakan kelanjutan audiensi waktur lalu. Harapan kita, dengan pertemuan ini akan membuahkan hasil yang bisa diterima semua kalangan. Warga kita ini, berusaha kecil-kecilan untuk mencari sesuap nasi dan sesendok gula,” ungkap Kusfery Ace saat membuka audiensi.
Beberapa perwakilan pemilik kios mengungkapkan, berbagai keluhan yang mereka rasakan dan alami di lapangan selama ini. Amir Hamzah, mengaku sempat menjual drum miliknya, karena tidak lagi berani mengangkut minyak. Karena takut ditangkap aparat.
”Terus-terang, saya sudah menjual drum untuk makan. Kami tak berani mengangkut minyak lagi, takut ditangkap aparat. Nuan nulong kami magang (Anda menolong kami saja) untuk mencarikan solusi,” ujarnya dengan logat bahasa daerahnya yang kental diiringi suara sedikit bergetar.
Ditambahkan Hamzah, pihaknya sering ditanya aparat, mengenai izin angkutan dan distribusinya. ”Kami sudah mengantongi SIUP-SITU. Jadi perizinan apalagi yang mesti kami persiapkan,” tanya nya.
Hal senada diungkapkan Jailani, tak jarang aparat kepolisian sering meminta uang saat mengangkut bahan bakar minyak untuk masyarakat pedalaman di perhuluan.
Ia berharap, petugas tidak mempersulit pihaknya dalam mengangkut dan mendistribusikan minyak kepada masyarakat. ”Kami sering mengalami kejadian itu, petugas meminta sejumlah uang. Kami ini, berusaha kecil-kecilan dan untuk memasyarakat juga,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Kadis Perindagkop Drs RA Sungkalang mengatakan, penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian bukan merupakan ranah instansi yang dipimpinnya. Untuk mengeluarkan izin distribusi, hal itu merupakan kewenangan Pertamina. ”Jika masalah penangkapan itu, bukan ranah Disperindagkop. Dulu, ketika APMS masih sedikit, sempat ada izin distribusi yang keluar, tapi itu dari Pertamina,” tegasnya.
Kasat Reskrim AKP Akhmad Mujahid SH mewakili Kapolres Kapuas Hulu AKBP Teddy JS Marbun SH, M Hum menegaskan, masalah minyak merupakan salah satu dari sembilan atensi Kapolri. Untuk itu, jika ada bukti permulaan, yang menjurus pada penyimpangan, pihaknya akan menindak dengan tegas. Kendati demikian, tentunya dengan azas praduga tak bersalah. ”Kita sangat peduli dengan kepentingan masyarakat. Hanya saja, jika bicara hukum, tentunya harus ditegakkan,” tegas pria yang baru dua hari menjabat Kasat Reskrim ini.
Iman Shabirin anggota Komisi A mengungkapkan, ia percaya pemilik kios tak ada niat untuk melawan hukum. Selama ini yang mereka lakoni, hanya untuk mencari sesuap nasi. Untuk itu, ia menyarakan adanya kesepakatan dan kesepahaman lintas instansi. ”Kalau menurut Undang-undang Migas jelas adanya. Tapi ini Kapuas Hulu bukan daerah Jawa sana. Jadi saya rasa, kita perlu membuat sebuah kesepakatan dan kesepahaman untuk mengatasi persoalan ini,” ujarnya.
Senada ditambahkan Baco Maewa, untuk itu hendaknya instansi terkait bisa mensiasati kondisi yang ada sekarang. Intinya, tidak bertolak belakang dengan aturan yang berlaku. ”Saya kira, memang kita perlu mensiasati hal ini. Jangan sampai menjadi berlarut-larut, kasian masyarakat mencari makan,” ujarnya.
Diakhir kesempatan Kusfery Ace menegaskan, hendaknya pihak-pihak terkait bisa mencermati kegelisahan hati masyarakat. ”Jika kita selalu mengacu pada UU Migas, jelas itu merupakan standar. Jelas masyarakat tidak akan bisa berusaha dan mencari makan,” cetus pria yang terbilang cukup vokal ini. (SrY)